[portalpiyungan.co] Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan menyumbangkan dana ganti rugi immaterial sebesar Rp30 miliar yang merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PN Jakarta Selatan memutuskan menghukum tergugat pertama, kedua, dan ketiga, membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp30 miliar secara bersama-sama," kata Fahri Hamzah kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Tergugat pertama adalah Badan Disiplin Organisasi PKS, tergugat kedua Majelis Takhkim PKS serta tergugat ketiga Presiden PKS.
Fahri dalam gugatannya mengajukan ganti rugi immaterial sebesar Rp500 miliar, tapi putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebesar Rp30 miliar yang ditanggung secara bersama-sama.
"Kalau dana itu cair akan saya sumbangkan untuk kader PKS di seluruh Indonesia," katanya.
Fahri juga menjelaskan, cabang PKS di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia kondisinya sederhana sehingga perlu diberikan bantuan.
Jika dana sebesar Rp30 miliar cair lalu dibagi 500, maka setiap kabupaten dan kota mendapat sekitar Rp60 juta.
Fahri mengasumsikan jumlah kabupaten dan kota ada sekitar 500 daerah.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada sidang putusan, Rabu (14/12/2016), memutuskan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan dari kader PKS.
Sumber: inilah.com