MANTAP! Dukung Fatwa MUI, Gubernur Sumatera Barat Sebar Selebaran Sosialisasi


[portalpiyungan.co] Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.56 Tahun 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, maka saya menghimbau seluruh elemen masyarakat di Sumatera Barat, beberapa hal, antara lain

1. Menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Menghimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama, yang mana salah satunya adalah dengan menghargai kebebasan nonmuslim dalam menjalankan ibadahnya.

3. Menghimbau seluruh umat muslim untuk memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/ atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim.

4. Menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan agar menjamin hak karyawannya untuk menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut salah satu agama kepada karyawan yang memiliki keyakinan yang berbeda.

5. Meminta kepada seluruh Bupati/ Walikota serta seluruh unsur Forkopimda dan jajarannya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari'at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Meminta kepada seluruh Bupati/ Walikota serta seluruh unsur Forkopimda dan jajarannya untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/ kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan pemaksaan dan tekanan kepada pegawai atau karyawannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya.

7. Meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi guna mewujudkan langkah-langkah antisipatif terhadap kerawanan yang akan timbul, dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.

8. Meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mematuhu ketentuan yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.

Demikian himbauan ini saya sampaikan, baik dengan himbauan surat resmi, maupun via media sosial ini, agar bisa dipahami dan dipatuhi bersama, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang Bhinneka Tunggal Ika, di tanah Sumatera Barat ini.


Baca juga :