Mantan Staf SBY Andi Arief Laporkan Balik Pendukung Ahok: Jangan Gentar dengan Ahokers!


[portalpiyungan.co] Pendukung Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), kembali ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kebencian melalui media sosial, kali ini oleh akun Twitter @AndiArief_AA, Selasa (13/12/2016).

Twitter milik mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat cuitan Andi. Menurutnya, "kicauan" tanggal 2 Desember 2016 itu mampu membuat opini publik yang menyudutkan Ahok ketika terjadi penyerangan terhadap etnis tionghoa.

"Nah ini kan yang kemudian sangat membahayakan kebhinekaan dan keberagaman. Dan ini adalah bukan cara-cara yang bijak dalam gerakan sosial media," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Link: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/14/07293381/setelah.buni.yani.giliran.andi.arief.yang.dilaporkan.pendukung.ahok

Atas laporan dari pendukung Ahok ini, Andi Arief menyatakan akan melaporkan balik ke pihak kepolisian atas dugaan rekayasa cuitan.

Andi Arief merasa perlu untuk melaporkan balik para pendukung Ahok ini, menurutnya, agar publik tak sembarangan menggunakan UU ITE untuk menuduh orang lain.

Berikut pernyataan lengkap Andi Arief di akun twitternya pagi ini, Kamis (15/12/2016):

1. Rekan-rekan, hari ini saya bersama Tim pengacara INDONESIA SATU pada pk 12.30 akan ke Polda Metro melaporkan Balik Ahoker Kotak BADJA

2. Pihak Kotak badja yang akan saya laporkan balik adalah saudara: !. Muanas Alaidid 2. Edy Maryataman  Lubis 3. Guntur Romly 4. Andi Windo

3. Pasal yang akan saya laporkan ada dua, tentang pelaporan palsu dan pelanggaran UU ITE pasal 35 tentang rekayasa (manipulasi) elektronik

4. Relawan Ahok Djarot (kotak badja) telah melakukan rekayasa atau manipulasi tuit yang seolah-olah dibuat saya tanggal 2 desember 2016

5. Mudah2an bisa menjadi peljaran untuk tidak serampangan menggunakan UU ITE secara serampangan. Ancaman UU ITE pasal 35 maksimal 12 tahun.

6. jangan gentar dengan laporan ahokers yang membabi buta, kekuasaan tidak berarti anda bisa melakukan segala hal. Ada batasnya.


Baca juga :