KPK Periksa Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi Terkait Suap Wali Kota Cimahi


[portalpiyungan.co] Hasan Nasbi, pendiri lembaga survey Cyrus Network masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 23 Desember 2016.

Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap‎ proyek pembangunan pasar di Cimahi, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk tersangka Mochamad Itoc Tochija, suami wali kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija.

"Hasan Nasbi, CEO PT Cyrus Nusantara diperiksa untuk tersangka MIT (Mochamad Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember 2016.

Belum diketahui secara pasti apa kaitan Hasan dalam kasus dugaan suap yang menjerat suami-istri pemimpin dinasti di Kota Cimahi itu.

Nama Hasan sebelumnya disebut-sebut menerima uang dari pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga Rp30 miliar terkait dengan Teman Ahok. Namun, Hasan membantah telah menerima kucuran uang tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus suap ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni wali kota nonaktif Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Mochammad Itoc Tochija‎, Triswara Dhani Barata, dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek pasar itu mencapai Rp57 miliar.

Atty dan Itoc dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Arie D
Baca juga :