Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Justifikasi Ahok Bersalah; Loh Kok? Lalu Kenapa P21?


[portalpiyungan.co] Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengakui pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu yang tercepat. Situasi itu karena ada permintaan dari sejumlah pihak.

"Kalian harus pahami ini. Harusnya diberikan apresiasi dong. Bagaimana pelimpahan supaya dipercepat kalian tahu sendiri kan. Tak usah nanya saya, kalian tahu lah siapa itu (yang meminta proses dipercepat)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Meski begitu, saat ditanya soal kualitas berkas perkaranya, ia mempersilakan masyarakat menilainya sendiri di persidangan. Sebab, dalam persidangan nanti akan muncul fakta-fakta dan dalil-dalil persidangan.

"Bagaimana pun itu nanti putusan hakim. Tak boleh ada justifikasi (Ahok pasti bersalah). Yang memutuskan pengadilan. Oh iya, kita tak mau dicampuri. Biar hukum berjalan sesuai koridornya," kata Prasetyo.

Link: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/856271-jaksa-agung-tak-boleh-ada-justifikasi-ahok-bersalah

***

Aneh bener. Tugas Jaksa itu meyakinkan Tersangka bersalah dihadapan hakim. Kalo tidak yakin jangan di P21 kan. Balikin lagi ke Polri.

Aparat penegak hukum koq malah sibuk menyampaikan argumentasi yang mendukung tersangka..?

Seharusnya yang diomongin selaku Jaksa: "Tuntutannya kuat, fakta cukup, kita akan berjuang untuk menyeret tersangka ke penjara, sudah P21, kita yakin..".

Pernyataan Jaksa Agung ini menambah daftar kecurigaan akan penanganan kasus penistaan Agama oleh Ahok ini. Sebelumnya Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Ahok adalah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang Jaksa yang beragama nasrani.

(Baca: Umat Islam Kaget, Jaksa Penuntut Kasus Ahok Seorang Nasrani)

Umat Islam wajib kawal kasus ini hingga tuntas.


Baca juga :