[portalpiyungan.co] Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya membuat putusan sengketa informasi pada Senin (19/12/2016) yang MEWAJIBKAN gerai toko Alfamart untuk memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.
(Baca: Komisi Informasi Pusat (KIP) Wajibkan Alfamart Transparansi Donasi Masyarakat)
Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Tangerang Selatan, Mustolih Siradj yang berjuang sejak Maret 2016 lalu.
Mustolih Siradj adalah seorang dosen dan advokat syari'ah yang sangat peduli dan responsif terhadap hukum terutama yang menyangkut Umat Islam. Beliau juga sebagai Koordinator Jaringan Donatur dan Konsumen se-Nusantara.
Berikut penuturan Mustolih Siradj atas keberhasilannya memenangkan gugatan atas Alfamart dan jalan perjuangan yang ditempuhnya.
Dituturkan sendiri oleh Mustolih Siradj melalui akun fb-nya, Kamis (22/12/2016):
"Menggugat Alfamart? Why Not?"
Alfamart ( PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) ajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal perintah membuka data sumbangan uang kembalian ke publik (Konsumen). Tanya kenapa?
Uang yang dipungut dari Publik secara masif maka seharusnya bagi lembaga/organisasi yang profesional dan akuntabel akan mempertanggungjawabkan kepada publik kapan saja dibutuhkan, bahkan tanpa diminta sekalipun. Maka sangat janggal apabila ada penyelenggara sumbangan dimintai transparansi oleh donatur/konsumennya "mengelak" dan terkesan "buang badan". Ada apa dengan Alfamart?
Bagi saya sebagai donatur dan konsumen transparansi dan akuntabikitas yang telah disampaikan Alfamaft (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) terkait sumbangan uang kembalian SANGAT SUBJEKTIF dan hanya KLAIM SEPIHAK. Masih jauh dari asas transparansi & Good Corporate Governance (GCG). Buktinya apakah pernah ada publikasi Laporan Keuangan yang sudah DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK? Maka Alfamart harus diuji. Apalagi sumbangan yang terkumpul mencapai puluhan milyar.
Kedududukan Alfamart dan konsumennya harus diposisikan sejajar, berimbang dan bermartabat karena ini adalah amanat UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan asas dalam international consumer protection yang sudah di sepekati di dunia international.
Putusan Komisi Informasi Pusat merupakan putusan yang sangat progresif karena mencerminkan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi konsumen/donatur Alfamart. Maka putusan itu harus dikawal bersama-sama (oleh masyarakat) hingga tuntas.
Putusan KIP adalah kado indah di akhir tahun 2016 bagi konsumen Indonesia. Ini kemenangan bagi konsumen.
Namun, jikapun Alfamart (PT Sumber Alfaria TBk) banding/keberatan dengan putusan KIP saya tidak akan mundur selangkah pun dan tidak akan tinggal diam.
Sederhananya...., Alfamart "JUAL", saya (siap) "BORONG"!!!
Mustolih Siradj
(KordiJaringan Donatur dan Konsumen se-Nusantara)
Sumber: fb
Baca juga: TERUNGKAP! Donasi Uang Receh Konsumen Alfamart Disalurkan ke ORGANISASI KRISTEN
Menggugat Alfamart? Why Not? Alfamart ( PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) ajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi...
Posted by Mustolih Siradj on Wednesday, December 21, 2016