Inilah 7 Alasan Hakim TOLAK Nota Keberatan Ahok


[portalpiyungan.co] Persidangan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks PN Jakpus, Selasa 27 Desember 2016.

Majelis hakim tidak menerima alias menolak nota keberatan terdakwa Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.

"Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso Majelis hakim terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum dan Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH.

Abdul Rosyad (Hakim PN Jakut) menyatakan 7 poin penting:

1. Keberatan Basuki Tjahaja Purnama sudah selayaknya dikesampingkan.

2. Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama keliru membaca rumusan delik sehingga keberatan sudah selayaknya dikesampingkan.

3. Keberatan Basuki Tjahaja Purnama hanya bersifat formal tidak berkaitan dengan masalah yang ada.

4. Batasan keberatan berisi surat dakwaan hingga pengadilan tidak berwenang.

5. Nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama bukan keberatan yang dimaksud dalam KUHAP.

6. Keberatan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama sangat janggal karena tidak berdasarkan hukum.

7. Pengadilan menilai nota keberatan penasihat hukum telah masuk pada pokok perkara.

Sidang ditunda pada Selasa, 03 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono No 03, Pasar Minggu, Jaksel. Pengamanan cukup ketat sudah disediakan jelang keluar dari PN Jakut. Pemindahan lokasi dikarenakan terbatasnya ruang sidang dan potensi kemacetan di Jalan Gajah Mada.

Sumber: BeritaIslam24H
Baca juga :