[portalpiyungan.co] Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin, 26 Desember 2016 malam mengirimkan surat ke Polda Jawa Tengah sebagai penjamin penangguhan penahanan Ranu.
Surat dititipkan dan disampaikan langsung oleh kawan-Kawan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo yang diberikan tanggungjawab untuk menyampaikan surat tersebut.
Dahnil bersedia menjadi penjamin penangguhan tahanan terhadap Ranu. Dengan alasan tiga hal. Pertama, alasan kemanusiaan. Ranu memiliki anak dan istri yang secara ekonomi sangat tergantung dengan dia.
“Dan kami terpanggil dan ikut berempati dengan fakta itu,” kata Dahnil.
“Kedua, kami yakin Ranu tidak akan melakukan upaya-upaya di luar hukum, terkait dengan apa yang disangkakan kepada dia. Dan tentu kami pun berharap bila Ranu merasa dia tidak bersalah dan tidak melakukan provokasi terkait dengan artikel yang dia tulis sebagai wartawan,” tambah dia.
Menurutnya, Ranu harus menjawab dan menempuh langkah-langkah hukum, seperti yang kami lakukan selama Ini dalam membela mereka yang kami anggap ditindas dan tidak memperoleh keadilan.
“Ketiga, saya memutuskan menjadi penjamin terhadap wartawan Ranu Muda, sekaligus ingin menyampaikan pesan kepada publik agar semua perjuangan kebaikan harus juga dilakukan dengan cara-cara yang baik,” jelasnya.
Ia menghimbau jangan sampai semangat amar makruf nahi mungkar justru tercederai karena cara-cara yang tidak baik, upaya hukum adalah cara yang paling beradab di tengah upaya-upaya lain.
Sumber: BeritaIslam24H