[portalpiyungan.co] JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Dengan demikian, Fahri tetap berstatus anggota PKS.
Keputusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (14/12/2016).
"Sudah ada putusannya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata ketua majelis hakim persidangan, Made Sutrisna, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016), seperti dilansir detikcom.
"Pemecatannya (Fahri) tidak sah," tambah Made.
Alhamdulillah. Baru saja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan saya atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum...
Posted by Fahri Hamzah on Wednesday, December 14, 2016
Fahri Hamzah melayangkan gugatan perdata atas pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2016.
Dasar gugatan adalah adanya surat pemberhentian/pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotan PKS yang dikeluarkan DPP PKS pada tanggal 1 April 2016.
Fahri melayangkan gugatan perdata yakni pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal yang dijadikan dasar gugatan adalah KUH Perdata pasal 1365.
Dalam berkas gugatan yang dilayangkan Fahri, ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS.
Tergugat pertama (T1) ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Tergugat kedua (T2) Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Tergugat ketiga (T3) ialah Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemecatan Fahri Hamzah secara sepihak berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dengan keputusan pengadilan ini maka keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
HASIL KEPUTUSAN PENGADILAN/AMAR PUTUSAN KASUS FH: