Dihadapan Majelis Hakim, Ahok Bilang Tak Paham Mengapa Didakwa Nista Agama dan Ulama


[portalpiyungan.co] JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pasal alternatif, yakni Pasal 156 a huruf K KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Atas dakwaan itu, Ahok kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengaku sempat tidak mengerti mengapa dirinya dijerat penodaan agama terkait Surat Al-Maidah 51.

"Secara bahasa saya mengerti, yang mulia, tapi isi tuntutannya saya tidak mengerti mengapa saya bisa dituduh menista agama atau menghina ulama," kata Ahok kepada Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12).

Atas hal tersebut, Hakim Dwiarso memerintahkan JPU yang diketuai Ali Mukartono untuk menerangkan secara singkat isi dakwaan.

"Materi dalam dakwaan alternatif pertama terkait kualifikasi penodaan terhadap agama pada saat saudara mengadakan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dengan kalimat-kalimat yang sudah saya bacakan tadi.‎ Demikian pula terhadap dakwaan alternatif kedua sama hanya kualifikasinya yang berbeda. Demikian," kata Jaksa Ali.

Sidang perdana Kasus Penistaan Agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimulai di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut, dengan dipimpin lima majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. (SN)

(Baca: Ahok Nangis Bombai di Sidang Perdana, Ini Tanggapan Makjleb Netizen, Pakar Hukum dan Psikolog)


Baca juga :