CEPAT TANGGAP DAN CEPAT TANGKAP


CEPAT TANGGAP DAN CEPAT TANGKAP

Perhatikan Peristiwa-peristiwa mengungkap kejadian:

(1) BUNI YANI

Buni Yani menjadi tersangka gara-gara ngeshare potongan pidato Ahok disertai caption:

"Penistaan Terhadap Agama ? / Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"

Pertanyaan soal penistaan sudah dijawab dijadikannya Ahok sebagai tersangka. Soal dugaannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik, telah terbukti dengan aksi 411 dan 212 sampai Ahok masuk ke ruang sidang. Soal tidak pakai kata “pakai” ormas Islam, MUI, meneliti hasil video versi full. Hasilnya sama saja.

Tapi polisi dan ahli tetap berpendapat Buni Yani memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE ).

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).

Dalam kasus Buni Yani disangka telah menimbulkan kebencian atau permusuhan kepada tersangka penista agama, yang berujung pada aksi 411, 212 karena dianggap aparat lambat menangani kasus itu.

(2) JAMBI

Dalam kasus lain. Ada yang mengunggah video dan gambar hiasan natal di Hotel Novita, Jambi bergambar lafadz “Allah” di tengah hiasan telapak kaki. Beruntung Walikota Jambi H Sy Fasha cepat tanggap dengan segera menutup sementara hotel itu.

Seandainya, sekali lagi seandainya Walikota tidak cepat tanggap, lalu ada masyarakat yang main hakim sendiri, atau bahkan sampai jatuh korban atau terjadi kerusuhan, apakah pengunggah foto dan video hiasan natal itu akan kena UU ITE, dianggap menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap pembuat hiasan natal yang telah melecehkan simbol agama?


Berarti pengunggah dan foto itu termasuk beruntung karena telah “diselamatkan” oleh Walikota yang cepat tanggap. Bisa jadi seandainya, sekali lagi seandainya aduan masyarakat terhadap Ahok cepat direspon oleh aparat, Buni Yani juga bisa “terselamatkan” oleh cepat tanggap aparat.

(3) Social Kitchen Solo

Soal cepat tanggap ini juga yang menyebabkan sweeping di restaurant Social Kitchen, Solo yang berujung penangkapan Ranu Muda Nugroho, wartawan Panjimas.com.

Ranu menuduh restaurant itu dijadikan ajang maksiat hingga membuat resah masyarakat. Diantaranya dia menulis di panjimas.com.

"Beberapa Ormas Islam lantas berinisiatif untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar mulai dari menegur secara langsung kepada pengelola Social Kitchen, melapor ke Polres Solo hingga ke Satpol PP. Namun semua itu seolah mejadi angin lalu, tak ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk menutup tempat maksiat tersebut. Aparat malah terlihat saling lempar tanggung jawab."

http://www.panjimas.com/news/2016/12/19/seolah-kebal-hukum-social-kitchen-menjadi-tempat-favorit-bagi-pecinta-miras-dan-kemesuman/

Apakah tuduhan itu (restoran Social Kitchen dijadikan ajang maksiat) benar atau tidak, kita tunggu saja hasilnya nanti.

Jika benar (restoran Social Kitchen dijadikan ajang maksiat), maka dari tiga persitiwa itu kuncinya adalah cepat tanggap.

Bukan cepat tangkap jika sudah terjadi kerusuhan.

Itu!

24-12-2016

(Bulya Nur)


Baca juga :