[portalpiyungan.co] JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tesangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. “Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.
Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung hari ini pukul 09.50 WIB . Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.
Ahok dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Okezone