Boikot Tak Dilarang UU, MS Kaban: Selamat Memboikot


[portalpiyungan.co] Isu boikot yang tengah marak belakangan ini memicu tanggapan yang beragam dari tokoh masyarakat.

Salah satunya adalah dari MS. Kaban.

Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai seruan untuk boikot produk-produk tertentu adalah hal biasa dalam kehidupan sosial. Boikot menurutnya tidaklah melanggar peraturan-peraturan yang ada di Indonesia. Ia juga beranggapan, gerakan boikot bukanlah sebuah tindakan makar sebagaimana sebagian oknum melihatnya.

“Boikot memboikot dan saling boikot itu hal yang sangat alamiah dalam kehidupan tidak makar dan tidak ada undang-undang yang melarangnya. Selamat memboikot,” tulisnya, pada akun Twitter pribadinya @hmskaban, Senin, 12 Desember 2016.
Sikap atau tindakan boikot produk tertentu menurut Kaban memang tidak ada jaminan akan mulus atau sukses. Boikot bisa saja gagal, pun sebaliknya.

“Boikot ada yang sukses ada yang tidak sukses, contoh Gaza bertahun-tahun di boikot Israel ternyata penduduk Gaza semakin tangguh melawan Israel.”
Sebelumnya memang ada dua isu boikot di Tanah Air. Pertama, #BoikotSariRoti. Yang kedua, #BoikotMetroTV. Kedua perusahaan ini menurut sebagian besar umat telah berlaku tidak adil bagi Islam.

Jika Sari Roti dengan klarifikasinya yang seolah menyudutkan umat Islam tidak bhinneka, sedangkan Metro TV dinilai acapkali menindas Islam melalui pemberitaannya.
Baca juga :