[portalpiyungan.co] JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, membenarkan rencana pemanggilan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini, Kamis (1/12/2016).
"Ya benar jam 10," kata Boy Rafli kepada PosKotaNews, Rabu (30/11/2016).
Calon gubernur Jakarta yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus penistaan agama ini, hari ini (1/12) akan DISERAHKAN oleh Polri kepada pihak Kejaksaan sebagaimana permintaan dari Kejaksaan setelah Kejaksaan menyatakan Perbuatan Ahok sudah penuhi unsur Pasal Penistaan Agama, yaitu pasal 156 dan 156a KUHP dengan ancaman bui 5 tahun.
Sebelumnya beredar foto potongan surat pemanggilan untuk calon petahana gubernur pada Pilkada DKI Jakarta. Surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Agus Andrianto itu meminta Ahok datang ke Mabes Polri pada pukul 09:00.
Ahok diminta bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim di ruang rapat Dic Propam Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Ia akan dihadapkan kepasa Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.
Ahok akan diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah kasus penistaan agama yang menjadikannya tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Selain penyerahan tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti.
Kejaksaan Punya Dasar Kuat untuk Tahan Ahok
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai dasar kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau istilahnya P21.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Atas dasar itu, kata dia, tak lama lagi Ahok akan duduk di kursi pesakitan.
"Kejagung punya dasar untuk melakukan penahanan. Karena jaksa nanti yang akan mengajukan (ke pengadilan -red)," kata Margarito kepada SINDOnews, Rabu (30/11/2016).
Margarito juga menyebutkan alasan subjektif dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa dilakukan lagi. Hal ini karena berbeda saat ditetapkan tersangka dengan berkas yang dinyatakan P21.
"Kalau kemarin menurut pertimbangan Kapolri belum ada khusus yang memerlukan penahanan. Tapi sekarang sudah P21, kalau belum ditahan masa iya jaksa disuruh menunggu dia di rumah terus menjemput dia," kata Margarito.
Rencananya, sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai lokasi kejadian di Kepulauan Seribu.
Ahok diduga menistakan agama setelah dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu menyebut surat Al Maidah 51. Ia dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Pos Kota, Sindonews