Beredar Surat Penetapan 5 Hakim Kasus Ahok, Ini Nama-namanya


[portalpiyungan.co] JAKARTA - Kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus yang menyita perhatian publik tanah air ini akan mulai disidang pada Selasa (13/12) pekan depan.

Di sosial media sudah beredar surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nama-nama Hakim yang akan menangani kasus Ahok.

Ketua Pengadian Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto membenarkan bahwa telah menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili kasus Ahok.

Hakim Ketua sendiri dipimpin langsung oleh H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum (Ketua Pengadian Negeri Jakarta Utara) bersama empat anggotanya

4 Hakim Anggota:
- Jupriyadi, SH, M.Hum
- Abdul Rosyad, SH
- Josep V. Rahantoknam, SH
- I Wayan Wirjana, SH

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, jumlah tersebut dimaksudkan agar tidak timbul deadlock.

"Biasanya tiga atau lima. Nah untuk kasus ini ketua menetapkan lima. Yang jelas harus ganjil, biar kalau mengambil keputusan atau voting tidak timbul deadlock," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12).

Meski demikian, jumlah tersebut sah-sah saja ditetapkan. Berbeda dengan 'Kopi Sianida' yang sempat heboh beberapa bulan lalu, majelis hakim yang mengadili kasus tersebut hanya berjumlah tiga orang.

"Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," tukasnya, seperti dilansir JPNN.


Baca juga :