Alhamdulillah... Dakwaan Jaksa Pada Ahok Sejalan dengan Pendapat dan Sikap MUI


[portalpiyungan.co] JAKARTA - Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Perbuatan Ahok yang dianggap jaksa menodai agama disebut sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama yang diiikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016). [Dakwaan Jaksa selengkapnya bisa dilihat di video di bawah]

Sebagaimana diketahui, pada 11 Oktober 2016 MUI telah mengeluarkan "PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA" terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.


Ada 5 point PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai peimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

(Baca selengkapnya: PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI)

[Video - Jaksa Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan]


Baca juga :