[portalpiyungan.co] Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum, Kamis, 1 Desember 2016, kejaksaan tidak menahan Ahok atas dasar beberapa hal berikut.
1. Sesuai "SOP" apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga
2. Penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok
3. Ahok bersedia dipanggil dan kooperatif
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sudah memberikan sinyal bahwa cagub petahana itu tidak ditahan. Bahkan seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.
"Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya.
Kuasa hukum Ahok juga berkelit dan meminta pihak kejaksaan yang menjawab pertanyaan wartawan seputar alasan tidak ditahannya Ahok.
Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016 resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," tutura Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.