[portalpiyungan.co] Ahok diprediksi akan mendapat ganjaran 2 tahun bui dalam kasus penistaan agama.
Ini prediksi pak Agus Santoso yang disampaikan di laman fb-nya, jelang sidang kedua Kasus Penistaan Agama hari ini, Selasa (20/12/2016).
"Prediksi Nasib Ahok"
Kemana Presiden setelah aksi 411??
Ada "deal", dan saya yakin Ahok akan kena 2 tahun penjara.
Djarot dipaksakan naik, meskipun "tidak laku" maka pilihan hanya ada 1&3.
Impas kah??
Lebih dari Impas.. siapa yang menghianati maka akan menuai.
Prediksi ini silakan diingat.. setidaknya 2 tahun penjara buat Ahok..
Drama episode kedua akan tayang sebentar lagi, tidak akan begitu menarik.. benang merah sudah disimpulkan.
(Agus Santoso)
Prediksi Nasib Ahok.. Kemana Presiden setelah aksi 411?? Ada "deal", dan saya yakin Ahok akan kena 2 tahun...
Posted by Agus Santoso on Monday, December 19, 2016
Ahok didakwa dengan pasal 156 dan 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.