ACTA Sampaikan Surat Protes ke PN Jakarta Utara Atas Perlakukan Istimewa terhadap Ahok


HARI INI ACTA SAMPAIKAN SURAT PROTES KE PN JAKARTA UTARA

(By Habiburokhman, Tim ACTA Advokat Cinta Tanah Air)

Hari ini Jum'at 16 Desember 2016 jam 13.30 kami akan menyampaikan Surat Protes kepada Ketua PN Jakarta Utara terkait perlakuan istimewa terhadap Ahok sebagai berikut:

Pertama, Majelis Hakim tidak menanyakan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang mendampingi Ahok di persidangan. Akibatnya, adik Ahok bernama Fifi Lety Indra yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut lolos ikut bersidang. Padahal UU jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan Notaris dan Advokat.

Kedua, Majelis Hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung Surat Al Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat. Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP. Seharusnya Majelis Hakim menegur dan menghentikan Ahok yang eksepsinya sudah melantur jauh. Dalam hukum acara pidana Eksepsi haya membahas soal syarat formil gugatan dan tidak masuk ke materi perkara.

Ketiga, Majelis Hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye Pilgub DKI. Baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye pasangan nomor urut 2 Ahok - Djarot.yang tercantum di alat peraga.

Keempat, Pengadilan Negeri seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya. Yang memprihatinkan, di ruangan khusus tersebut diduga Ahok melakukan adegan yang menurut kami tak pantas yaitu berpelukan dengan wanita yang bukan muhrimnya.

Kami berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara senantiasa menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. Tidak ada satu warga negarapun termasuk Ahok yang bisa diistimewaakan dalam menjalani proses persidangan.***


Baca juga :