[portalpiyungan.info] Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Polri untuk menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti halnya kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Polisi biasanya langsung menahan tersangka penistaan agama untuk menahan amarah umat beragama. Namun bila sebaliknya, gerakan aksi bela agama terus berlanjut seperti demo 2 Desember 2016. Karena kemarahan umat bisa semakin bergejolak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar, kepada sejumlah wartawan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) IV PKB Jawa Timur di Hotel Shangrilla, Surabaya.
“Jika Ahok ditahan, tidak akan ada demo 2 Desember 2016 mendatang. Imbauan ini sudah saya sampaikan pada Kapolri saat saya menjadi saksi ahli, sebelum Ahok ditetapkan tersangka,” terang Kyai Miftah, Ahad (27/11/2016).
Menurut Kyai Miffah, Islam di Indonesia merupakan ahlusunnah wal jamaah. Tetapi jika disentuh masalah sensitif, maka akan bergerak. Umat Islam akan terganggu ketenangannya kalau dilecehkan dan remehkan.
“Kami berharap polisi menahan Ahok, sama dengan kasus penistaan agama yang pernah terjadi sebelumnya. Tersangka langsung ditahan untuk meredam amarah umat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PBNU juga tetap menghimbau kepada warga nahdliyin agar tidak ikut demo 2 Desember 2016. Karena PBNU sudah menyerahkan kasus penistaan agama tersebut pada polisi supaya diproses.
Sumber: Okezone