[portalpiyungan.co] JAKARTA - Hari ini, Selasa (15/11/2016), Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus penistaan Al Quran yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama.
Namun dari pihak Umat Islam, ustadz Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI) dan Munarman, SH (Jubir FPI) dilarang ikut gelar perkara.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir kecewa tidak diperbolehkan masuk ke ruang gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes Polri. Nasir menuding ada ketidakterbukaan dalam proses ini.
"Yang boleh masuk katanya hanya yang diundang oleh Bareskrim," kata Nasir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Selain itu, Nasir juga kecewa tidak semua pelapor kasus Ahok bisa masuk ke ruang gelar perkara. Karena itu, Nasir menilai proses tindaklanjut hukum yang dianggap tidak transparan.
"Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," ujarnya.
Bachtiar yang ikut dalam demo 4 November ini, mengingatkan Polri untuk tetap bersikap profesional dalam menentukan lanjut tidaknya proses hukum atas laporan terhadap Ahok.
"Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui selama ini," sambungnya.
Namun pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara untuk kemudian dibahas bersama. Bachtiar menyebut akan ada keputusan yang diambil menyikapi gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB.
"Mudah-mudahan kami akan mengeluarkan pernyataan apa yang akan terjadi setelah apa yang kami lakukan setelah ini," ujarnya, seperti dilansir detikcom.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, SH juga tidak bisa masuk untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Munarman datang sekitar pukul 09.30 WIB di Rupatama Mabes Polri.
Munarman selaku Panglima Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengatakan pengusiran ini mengesankan ada keberpihakkan polisi pada gelar perkara tersebut.
Padahal, Munarman mengaku kedatangannya juga selaku kuasa hukum dari pihak yang memperkarakan Ahok. "Saya dari pelapor kuasa hukum, tapi kami tidak boleh masuk," ujar dia.
Saat ditanyakan kenapa dirinya tidak boleh masuk, Munarman mengaku belum paham. Namun Munarman menduga semakin jelas terlihat arah dari gelar perkara itu bahwa gelar perkara ini hanyalah sandiwara. Pasalnya yang boleh hadir hanyalah perwakilan, dari 13 pelapor yang masuk hanya lima pelapor saja.
"Ini permainan sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor dan berlagak pengadilan untuk putuskan ini obstruction of justice, menghalang-halangi proses peradilan," ujarnya, dilansir ROL.