(Gelar perkara kasus penistaan agama di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016)
[portalpiyungan.co] JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Mataram, M Husni Muadz menjelaskan, bahwa kata 'dibohongi' dalam video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga ada unsur penistaan agama dianggap instrumen tidak netral yang bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Alquran.
Akibatnya, kata Husni, secara otomatis bahwa ucapan Ahok sudah masuk dalam kategori penistaan agama. "Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surah Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016), usai gelar perkara.
Husni menambahkan, dalam frasa 'dibohongi pakai Surah Al Maidah' memiliki kata kerja 'dibohongi' merupakan instrumen tak netral dengan kata lain jika disandingkan dengan kata 'pakai Al Maidah' sudah memiliki nilai merendahkan isi dari Alquran.
"Alquran (beserta isinya, termasuk Surah Al Maidah) itu sudah mutlak, sudah final (kebenarannya) bagi umat Islam. Kemudian disandingkan instrumen itu (Dibohongi). Secara bahasa, disitu penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Alquran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Alquran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," terangnya.
Menurut saksi ahli yang didatangkan oleh pihak pelapor ini, bahwa pada saat Ahok mengucapkan kata-kata kontroversial yang mengundang kemarahan kaum muslimin ini yang bersangkutan dalam kondisi 'sadar'.
"Oh iya, kalau enggak (sadar) yah enggak bisa ngomong kayak gitu. Apalagi dalam posisi gubernur. Mestinya dia (Ahok) ngomong soal ikan, kok tiba-tiba ngomong tentang Alquran. Gimana ceritnya? Bahwa itu tandanya dia ingin berniat yang lain-lain," tutupnya.
Sumber: Okezone