TUNTUTAN CACAT HUKUM, Hukuman Mati Atas Mohammed Morsi DICABUT Pengadilan Kasasi Mesir


[portalpiyungan.co] Pengadilan kasasi Mesir mencabut hukuman mati atas mantan presiden Mesir yang dikudeta, Mohammed Morsi, dan lima anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.

Keputusan Mahkamah Agung, Selasa, 15 November 2016  juga memerintahkan keenamnya menghadapi sidang ulang terkait dengan pelarian besar-besaran dari penjara pada tahun 2011 dalam aksi perlawanan atas Presiden Hosni Mubarak.

Hukuman seumur hidup atas 21 anggota Ikhwanul Muslimin juga ditolak oleh pengadilan kasasi ini.

Morsi terpilih sebagai presiden pada tahun 2012, setelah unjuk rasa massal berhasil menggulingkan Presiden Mubarak. Namun setahun kemudian Morsi dijatuhkan oleh militer menyusul aksi unjuk rasa yang menentang kepemimpinannya.

Morsi bersama lebih dari 100 orang lainnya divonis hukuman mati pada Mei 2015 setelah dinyatakan bersalah berkolusi dengan militan asing -antara lain Hamas dari Palestina dan Hisbullah dari Libanon- untuk mengatur pelarian dari penjara.

Pada Januari 2011, Morsi sedang ditahan di penjara Wadi Natroun ketika sekelompok pria bersenjata menaklukkan para penjaga dan membebaskan ribuan orang.

Bulan Juni 2015, pengadilan -setelah berdiskusi dengan Mufti Besar Mesir, Shawi Allam- mengukuhkan hukuman mati atas Morsi dan 98 terpidana lainnya.

Belum jelas alasan pengadilan kasasi Mesir membatalkan keputusan hukuman mati tersebut namun seorang pengacara Ikhwanul Muslimin mengatakan 'hukum diterapkan dengan benar'.


"Keputusan sudah diperkirakan karena secara hukum cacat," kata Abdel Moneim Abdel Maksoud kepada kantor berita Reuters.

Para pendukung Morsi berpendapat bahwan pengadilan atas Morsi dan para pemimpun maupun anggota Ikhwanul Muslimin lainnya bermotif politik sebagai upaya hukum untuk menutupi kudeta.
Baca juga :