[portalpiyungan.co] JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok juga dicekal untuk bepergian keluar negeri.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani menyatakan bahwa Ahok sepatutnya dilakukan penahanan. Sebab ditempat itulah paling aman bagi Ahok karena belakangan terus ditolak warga Ibukota.
“Sejak dia tersangka, tempat yang paling aman di kepolisian. Sudah selayaknya Ahok ditahan,” kata Yani di Jakarta, Rabu (16/11).
Pengajar Fakultas Hukum itu khawatir, jika Ahok tidak dilakukan penahanan maka gelombang penolakan demi penolakan oleh warga akan terus berlangsung. Apalagi, kasus yang menjerat Ahok yakni dugaan penistaan agama sangat sensitif.
“Kalau ditahan di kepolisian dia akan aman. Kalau tidak, hukum rimba bisa terjadi. Polisi sulit mengawal Ahok selama 24 jam. Penahanan hal yang paling baik untuk mengamankan si tersangka,” jelasnya seperti dilansir Aktual.com.
Seperti diketahui dan ramai diberitakan, Ahok ditolak oleh warga DKI Jakarta saat melakukan kampanye.