Pernyataan Presiden Joko Widodo Tentang Aksi Unjuk Rasa Tanggal 4 November 2016
1. Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak.
2. Pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.
3. Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun
Jakarta, 31 Oktober 2016
Sumber: Kantor Staf Presiden
Link: http://ksp.go.id/pernyataan-presiden-joko-widodo-tentang-aksi-unjuk-rasa-tanggal-4-november-2016/
***
Pernyataan Balasan:
1. Siapa pun dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat, tidak seorang pun yang boleh menghina dan melecehkan agama lain atau simbol-simbol yang disakralkan penganut agama.
2. Ketertiban umum harus dijaga, tapi tidak seorang pun diizinkan oleh Undang-undang untuk melindungi orang yang secara hukum maupun agama diduga kuat menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak ketentraman umat beragama.
3. Aparat keamanan dibentuk untuk mengamankan masyarakat dari ancaman penjahat dan orang yang berpotensi merusak ketentraman masyarakat, bukan sebaliknya untuk melundungi penjahat dari tuntutan masyarakat.
Bumi Allah, 31 Oktober 2016
Kaum muslimin yang tersakiti kehormatannya.
#TangkapAhok
Maulana Mustafa
Sumber: fb