[portalpiyungan.com] JAKARTA - Sebuah Petisi online diiniasi Masyarakat Keadilan menuntut Presiden RI dan Kapolri agar menghentikan kriminalisasi terhadap Buni Yani dalam kasus video Al-Maidah 51.
Petisi online yang diunggah di situs change.org ini menyebutkan:
Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Bapak Gubernur Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.
Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Tanah Air.
Petisi ini akan dikirim ke:
Kepolisian RI
Presiden RI
Sampai saat tulisan ini diposting, Minggu (6/11/2016) pagi, sudah mendapat dukungan lima ribu lebih penandatangan petisi.
Buni Yani adalah seorang akademisi dan peneliti yang mengunggah video yang berisi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang akhirnya heboh kasus Suratv Al-Maidah 51.
Buni Yani dipolisikan karena menghilangkan kata "Pakai" dalam transkrip yang ditulis di facebooknya.
"Cuman orang GILA yg bilang Buni Yani penyebab Demo 4 Nov. Emang dgn menghilangkan kata "PAKAI" bisa merubah isi video.??? Jgn tolol lah, yg oenting itu isi videonya, bukan transkripnya.." komentar Erfandy Than, salah seorang penandatangan petisi.
Berikut link petisi: https://www.change.org/p/kepolisian-ri-save-buni-yani-stop-proses-hukumnya