JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberi 'warning' terkait rencana aksi Umat Islam pada 4 November mendatang.
Berikut pernyataan resmi Presiden Jokowi seperti dipublis di situs Kantor Staf Presiden.
Pernyataan Presiden Joko Widodo Tentang Aksi Unjuk Rasa Tanggal 4 November 2016
1. Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak.
2. Pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.
3. Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun
Jakarta, 31 Oktober 2016
Link: http://ksp.go.id/pernyataan-presiden-joko-widodo-tentang-aksi-unjuk-rasa-tanggal-4-november-2016/
Berikut tanggapan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.....
SIKAP IMAM BESAR FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab
Terhadap Sikap Presiden Jokowi terkait AKSI BELA ISLAM 4 Nov 2016
1. Presiden Jokowi begitu sangat sigap dan semangat menyikapi rencana Aksi Bela Islam 4 November 2016 yang akan dilaksanakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), tapi dalam Kasus Penistaan Agama yang dilakukan Ahok, tidak bersikap sama sekali, bahkan diam seribu bahasa.
2. AKSI BELA ISLAM Jumat 4 November 2016 adalah Aksi Damai untuk Penegakkan Hukum, bukan Aksi Merusak untuk Pemaksaan Kehendak. Justru Presiden Jokowi yang telah MERUSAK Kedaulatan Hukum & Konstitusi NKRI dengan MEMAKSAKAN KEHENDAK untuk membela dan melindungi PELANGGAR HUKUM.
3. Hak Penyampaian Pendapat telah dijamin Undang-Undang, bukan dijamin Rezim Jokowi. Jika benar Pemerintah Jokowi mengutamakan Ketertiban Umum, kenapa Rezim Jokowi NGOTOT melindungi dan membela PENISTA AGAMA???!!!
4. Para Tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) sudah sepakat instruksikan agar AKSI DAMAI dan JIHAD KONSTITUSIONAL untuk membela Agama & Negara, tapi jika umat Islam diperlakukan represif secara biadab dan keji serta zalim, maka umat Islam wajib MEMBELA DIRI dengan melakukan JIHAD perlawanan sampai tetes darah yang terakhir.
5. Tolak POLITISASI Kasus Penistaan Agama yang dilakukan AHOK, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan loby-loby politik antar Presiden dengan Para Pimpinan Partai Politik, akan tetapi harus diselesaikan secara hukum, karena Indonesia adalah NEGARA HUKUM.
Jakarta, 31 Oktober 2016
Habib Muhammad Rizieq Shihab
Imam Besar FPI
__
*Sumber: @DPP_FPI