Pernyataan Sikap PKS Terhadap Aksi Bela Islam III


[portalpiyungan.info] JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait Aksi Bela Islam III 2 Desember 2016.

Dalam rilis yang disampaikan di situs resminya, PKS menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk keluarga besar PKS, yang berpartisipasi dan berkontribusi dalam Aksi Bela Islam III pada tanggal 02 Desember 2016 agar meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

Berikut selengkapnya:

PERNYATAAN PERS

DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

TENTANG

RENCANA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(AKSI BELA ISLAM III)

OLEH

GERAKAN NASIONAL PENDUKUNG FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PADA 02 DESEMBER TAHUN 2016

DI JAKARTA

1. Kami menghargai dan menghormati hasil kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kepolisian RI melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menggelar Aksi Bela Islam III pada 02 Desember 2016 yang akan dilaksanakan di  Monumen Nasional DKI Jakarta pukul 08.00 -13.00 WIB. Oleh karena itu, kami mendukung upaya-upaya Pemerintah untuk memfasilitasi, melindungi dan mengawal jalannya aksi tersebut agar dapat berjalan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kami mendukung pernyataan GNPF-MUI bahwa Aksi Bela Islam III merupakan gerakan untuk mendorong tegaknya hukum dan keadilan terhadap penistaan agama yakni segala bentuk tindak pidana yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Karena sesungguhnya penistaan terhadap agama apa pun yang diakui di wilayah hukum RI berarti telah mengoyak-oyak kebhinekaan dan persatuan bangsa Indonesia.

3. Kami mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para penegak hukum, agar tidak menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menegaskan bahwa upaya menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum merupakan tindakan inkonstitusional dan termasuk tindakan kejahatan. Aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan kewajiban mengayomi dan melindungi keselamatan warganya dan menjamin hak-hak konstitusional warganya berjalan dengan sebaik-baiknya.

4. Kami mengingatkan kepada para penegak hukum yang telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka dalam kasus penistaan agama, agar bekerja secara adil dan profesional. Kami mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk mengawal proses tersebut agar hukum berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.

5. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk keluarga besar PKS, yang berpartisipasi dan berkontribusi dalam Aksi Bela Islam III pada tanggal 02 Desember 2016 agar meluruskan niat dan merapatkan barisan, serta saling tolong menolong untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cerminan masyarakat yang beradab dan berakhlaqul karimah.


Jakarta, 28 November 2016

DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

PRESIDEN,
Mohamad Sohibul Iman, Ph.D.

SEKRETARIS JENDERAL,
H. Mustafa Kamal, S.S.

*Sumber: http://pks.id/content/pernyataan-sikap-pks-terhadap-aksi-bela-islam-iii


Baca juga :