Neno Warisman Marah Keterangan Saksi Ahli Bahasa DIPELINTIR MEDIA "Ahok Tidak Bersalah": INI KEBOHONGAN !!!


[portalpiyungan.co] Luar biasa bejatnya media memelintir keterangan saksi ahli bahasa Prof. M Husni Muadz.

Dalam gelar perkara kasus penistaan agama di Mabes Polri, Selasa (15/11) kemarin, Jelas-jelas Prof. M Husni Muadz mengatakan bahwa ucapan Ahok sudah memenuhi semua unsur penistaan, oleh media malah dipelintir sebaliknya.

Neno Warisman, salah satu saksi ahli bahasa yang juga ikut dalam gelar perkara, langsung protes atas pemberitaan media yang memelintir pernyataan Prof. M Husni Muadz.

Ahli bahasa dari Universitas Mataram, Prof. M Husni Muadz menjelaskan, bahwa kata 'dibohongi pakai surat Al Maidah 51' dalam video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan frasa penistaan.

Akibatnya, kata Husni, secara otomatis bahwa ucapan Ahok sudah masuk dalam kategori penistaan agama.

(Baca: Usai Gelar Perkara, Saksi Ahli Bahasa: Frasa 'Dibohongi Pakai Surah Al-Maidah' Instrumen Penistaan)

Namun bejatnya ada media yang memelintir pernyataan ahli bahasa Prof. M Husni Muadz, dan seolah-olah Prof. M Husni Muadz menyatakan Ahok tidak menistakan.

Berikut penjelasan Neno Warisman atas pelintiran media bejat!

[video singkat]


[video FULL plus keterangan Prof. Muadz]

Baca juga :