[portalpiyungan.com] JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa secara perdata kasus Ahok atas penistaan agama sudah selesai dengan minta maaf, tapi secara pidana belum selesai.
"Sudah saya katakan: aspek perdata kasus Ahok itu sudah selesai, dimaafkan. Tapi aspek pidana tidak selesai dengan maaf. Urusan demo, itu lain lagi," kata Mahfud MD di akun twitternya, Selasa (1/11/2016), menjawab pertanyaan netizen.
Aspek pidana penodaan agama sesuai KUHP pasal 156a dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Terkait dengan manuver Presiden Jokowi menemui Prabowo juga mengundang pimpinan MUI, NU, Muhammadiyah ke Istana, Mahfud MD menyebut hal itu tidak akan menurunkan tensi Aksi Umat Islam 4 November.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Gus Dur ini menegaskan bahwa yang bisa menyelesaikan sengkarut kasus Ahok hanya penegakkan hukum.
"Mungkin untuk menurunkan tensi menjelang 4 November. Sebenarnya kalau hukum berjalan benar ya tak perlu ada ribut-ribut," ujarnya menjawab netizen.
Seperti diketahui, pada Jumat 4 November mendatang umat Islam akan menggelar aksi demo besar-besaran dimulai dari sholat Jumat di masjid Istiqlal dan dilanjutkan longmarch ke Istana Negara.
Aksi Umat Islam yang diperkirakan akan dihadiri ratusan ribu sampai satu juta massa ini untuk meminta penegakkan hukum seadil-adilnya atas kasus penistaan Al-Quran dan penistaan Ulama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak Jokowi segera bisa bertindak, jangan sampai hanya karena satu orang yang tidak bisa menjaga dirinya negara ini menjadi dalam kesulitan yang besar. Kami hanya menginginkan keadilan, tidak lebih. Semoga Allah menolong bangsa ini," pesan KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) yang menyatakan dirinya akan hadir bersama-sama santrinya pada Aksi 4 November.
(Baca: Aa Gym tentang Aksi 4 November 2016 di TV One: Kenapa Jokowi Malah Fokus Aksi Demo Bukan Sumber Masalah?)
Pak Jokowi dikasih SOLUSI yang gampang, mudah, murah, tak perlu ribuan polisi TNI dikerahkan buat amankan demo, cukup selesaikan kasus Ahok, kenapa milih yang ribet?