KPU: Ahok Jadi Terpidana, Pencalonan Masih Bisa Diganti 30 Hari Sebelum Pencoblosan


[portalpiyungan.co] JAKARTA - Nasib pencalonan Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta sedang di ujung tanduk. Suksesi dirinya di pesta demokrasi itu tergantung keputusan Bareskrim Polri.

Bila kasusnya berlanjut ke penyidikan dan dibawa ke ranah persidangan, maka dia masih bisa melanjutkan proses pencalonan di Pilkada DKI.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, walaupun Ahok berstatuskan seabgai tersangka dan terdakwa, dia tetap masih bisa ikut Pilgub DKI.

"Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Selasa (15/11).

Lebih jauh Sumarno mengungkapkan, Ahok tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya di Pilkada DKI, kalau statusnya sudah naik menjadi terpidana.

Bila Ahok berstatus terpidana dan sudah ditetapkan oleh hakim sebelum tanggal pencoblosan, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain.

"Nanti kita minta partai pengusung mencalonkan lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari, jadi mengajukan nama 15 Januari lah," katanya.

Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non-muslim. Ahok di hajat Pilgub DKI 2017 diketahui berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.

Mereka diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).(cr2/JPG)

Sumber: Jawa Pos


Baca juga :