[portalpiyungan.com] JAKARTA - Tanda-tanda Ahok akan bebas dari jerat hukum kasus penistaan Al-Quran yang dikhawatirkan Komisi Hukum MUI sepertinya mulai nampak.
(Baca: Komisi Hukum MUI: AHOK AKAN DIPAKSAKAN DINYATAKAN "TIDAK BERSALAH"?)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini, Senin, 7 November 2016. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menebar opini bahwa tidak ada penistaan agama.
Dalam wawancara kepada media, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pentingnya keberadaan kata 'pakai'. Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata 'pakai' maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.
Jenderal Tito juga mengomentari pernyataan sikap MUI yang menyatakan Ahok menistakan Al Quran.
Menurut Jenderal Tito: "Dalam konteks kita lihat kata-kata itu, tidak ada sedikitpun kata-kata mengatakan yang bersangkutan terlapor mengatakan Al Maidah itu bohong...."
Apakah ini tanda-tanda Ahok bakal bebas?
Dan yang jadi kambing hitamnya sebagai korban malah Buni Yani?
Simak pernyataan Jenderal Tito:
[video]
Hmm....