[portalpiyungan.com] Jakarta – Sekretaris Umum dan Juru Bicara DPP FPI, Munarman SH pada acara ta’lim bulanan FPI di Markaz Syariah FPI Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Ahad 6 November 2016 memaparkan banyak informasi penting kepada puluhan ribu jama’ah yang hadir, khususnya yang berkaitan dengan kasus penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Zhong Wan Xie alias Ahok.
Munarman menyatakan: “Kami telah mendapat info, mendapat bocoran bahwa saksi-saksi ahli yang membela Ahok dipersiapkan jumlahnya jauh lebih banyak dari yang anti. Yang anti cuma Habib Rizieq dan MUI, lainnya dipilih yang pembela-pembela Ahok. Sehingga ujung-ujungnya Ahok akan dibebaskan dengan alasan saksi-saksi ahli lebih banyak yang menyatakan Ahok tidak bersalah!”
Mantan ketua umum YLBHI ini menambahkan:
“Tugas polisi itu bukan menyatakan Ahok bersalah atau tidak bersalah, itu tugas pengadilan. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan. Apabila ada laporan maka harus diproses hukum, lalu pengadilanlah yang menyatakan bersalah atau tidaknya.”
“Makanya ada pengadilan, begitulah hukum yang berlaku. Kalau tidak mau begitu ya sekalian saja polisi jadi pengadilannya, polisi jadi hakimnya, jadi jaksanya, jadi penuntut umumnya, ini namanya ilmu hukum kodok!”
Sumber: gubernurmuslim.com