Ini 4 Alat Bukti yang Akan Menjadikan Ahok Tersangka


[portalpiyungan.co] JAKARTA – Habib Novel Bamukmin, salah seorang pelapor kasus penistaan agama terkait Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), telah menerima undangan dari pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) besok.

Habiburokhman, pengacara Habib Novel, merasakan dua hal yang sangat KONTRADIKTIF terkait keberlanjutan kasus yang mendapat sorotan seantero negeri itu pasca gelar perkara.

Karena itu, dia optimistis sekaligus khawatir dengan keberlanjutan kasus ini.

“Di satu sisi jika melihat materi hukum, kami sangat optimis jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan karena sudah ada bukti yang cukup,” jelas Habiburokhman sesaat lalu (Minggu, 13/11).

Karena, dia menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini setidaknya sudah ada empat alat bukti.

Yaitu rekaman video pidato Ahok versi lengkap, keterangan saksi dari Pemprov DKI yang ikut hadir, keterangan audiens warga Kepulauan Seribu dan keterangan Ahok sendiri.

“Alat-alat bukti tersebut saling sesuai satu sama lain, yakni membenarkan Ahok memang menyampaikan pidato soal Al Maidah,” jelasnya.

Pihak pelapor semakin optimis jika merujuk pada tiga kasus yang konstruksi hukumnya sangat mirip dengan kasus Ahok dan pelakuknya sudah dinyatakan bersalah.

Tiga kasus tersebut adalah kasus kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad.

Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media.

Lalu kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah.

“Di sisi lain optimisme kami memudar jika melihat gestur poltik yang dipertontonkan penguasa. Kami menjadi khawatir bahwa pada akhirnya kasus ini akan dihentikan,” ucapnya.

Sebab, gestur politik yang mengkhawatirkan itu antara lain sikap Kapolri yang mengatakan Ahok tidak bermaksud menistakan agama dan menganggap penting penggunaan kata “pakai” dalam pidato Al Maidah.

Selain itu sikap Presiden yang melakukan safari ke Kopassus, Marinir dan Brimob bisa saja dianggap sebagai sinyal akan dilakukannya tindakan tegas.

Hal ini apabila masyarakat kembali turun ke jalan karena hasil gelar perkara dianggap tidak sesuai dengan hukum.

“Kami mengingatkan bahwa masyarakat kita saat ini sudah sangat cerdas. Jika hukum tak lagi dipercaya kami takut masyarakat akan menempuh caranya sendiri,” ujar Habiburokhman.

Sumber: fajar.co.id

Baca juga :