[portalpiyungan.co] Kasus Penistaan Agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama makin hari malah makin ruwet (dibikin ruwet).
Hari ini, Selasa (15/11/2016), Bareskrim Polri akan gelar perkara kasus Penistaan Agama ini yang akan menghadirkan saksi ahli.
Kemarin heboh saksi ahli yang akan meringankan Ahok adalah Syeikh Amr Waradani dari Mesir (alhamdulillah tidak diperbolehkan oleh Grand Syeikh Al-Azhar dan disuruh pulang ke Mesir).
Kedatangan ulama Mesir ini tentu bikin heboh terutama kalangan ulama Indonesia yang dianggap sebagai adu domba antar ulama. Padahal sudah ada MUI sebagai perwakilan ulama seluruh Indonesia.
Pasca batalnya Syeikh Amr Waradani dari Mesir ini, terjadi heboh lagi.
Awalnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli dari Mesir tersebut permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah," ujar Tito di Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Selasa (14/11).
Link: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/14/ogmecv330-kapolri-saksi-ahli-dari-mesir-permintaan-ahok
Namun Ahok membantah, dirinya malah mengaku tidak tahu menahu soal saksi ahli dari Mesir.
Ahok Tidak Tahu Menahu soal Ahli Tafsir dari Mesir
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesir yang akan menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahli tafsir dari Mesir itu akan memberikan kesaksiannya pada gelar perkara terbuka yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ahli tafsir dari Mesir) bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," kata Ahok, saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Link: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/15/05540441/ahok.tidak.tahu.menahu.soal.ahli.tafsir.dari.mesir
JADI SIAPAKAH YANG BOHONG?
Menurut salah seorang lawyer/pengacara bahwa TERLAPOR (Basuki) tidak punya hak untuk mendatangkan Saksi Ahli. Kalau statusnya sudah TERDAKWA/TERSANGKA barulah dia berhak mendatangkan saksi ahli.
"Dikira org hukum bisa dibodohi.. Terlapor blm punya Hak ajukan Ahli..
Liat Pasal 87 KUHAP..yg bsa ajukan Ahli itu Tersangka atau Terdakwa," kata Young Lawyer @dusrimulya di akun twitternya.
Lebih lanjut mengusulkan agar DPR memanggil Kapolri terkait kasus saksi ahli dari Mesir ini.
"Bila Ahok gak punya hal ajukan saksi Ahli..lantas yg manggil siapa?
Hantu belau..?"
"Harusnya DPR @fadlizon @Fahrihamzah bsa panggil Kapolri tuh..
Siapa yg ngundang Ahli dr Mesir?
Sedang Terlapor gak punya hak ajukan Ahli," kata pengacara ini.