DINILAI PERBURUK KEADAAN, KAMMI SARANKAN KAPOLRI MUNDUR


[portalpiyungan.info] Terkait dengan rencana aksi super damai 2 Desember (212) mendatang, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Polri menurut KAMMI, tidak perlu melakukan tindakan berlebihan yang mengubah keadaan menjadi tidak stabil.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Ketua Umum PP KAMMI menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi.

"Unjuk rasa adalah tindakan yang dilindungi konstitusi dan undang-undang. Tugas kepolisian adalah menjaga situasi sesuai prosedur yang berlaku agar semua aman terkendali,” terang Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Namun sayangnya, ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Riko Putra Tanjung menambahkan, nyata-nyata telah terjadi berbagai upaya untuk membatalkan terselenggaranya aksi tersebut.

“Dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta tuduhan adanya rencana makar, Kapolri seperti menciptakan kegaduhan baru. Hal itu tentu bisa menakuti masyarakat. Terbukti kemudian sebagian daerah melarang warganya untuk ikut aksi di Jakarta,” terang Riko.

Sikap Kapolri tersebut, lanjut Riko, sangat bertentangan dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang sudah menyatakan bahwa tidak ada laporan masuk kepadanya jika memang ada upaya makar di balik aksi 212.

“Dengan demikian, kami menilai bahwa Kapolri agaknya sudah tidak sanggup lagi mengendalikan suasana agar kondusif. Jadi, saran kami kepada Kapolri sebaiknya segera mundur saja dari jabatannya," pungkasnya.


Baca juga :