[portalpiyungan.co] JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) Mabes Polri mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Senin (7/11/2016).
Kedatangan Bareskrim Polri tersebut bertujuan meminta klarifikasi kepada MUI atas Pendapat dan Sikap Keagamaan yang pernah dikeluarkan MUI pada 11 Oktober 2016 terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
MUI pun membenarkan bahwa telah mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan tersebut.
(Baca: PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI: Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) Menghina Ulama)
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pihak Bareskrim menanyakan apakah ada REVISI dari Sikap MUI, dijawab tegas sikap MUI sudah final, tidak ada revisi.
Bareskrim Polri juga menanyakan apakah Sikap dan Pernyataan Keagamaan MUI kedudukannya setara dengan Fatwa, dijawan oleh MUI bahwa Sikap dan Pernyataan Keagamaan MUI kedudukannya LEBIH TINGGI dari pada Fatwa.
MUI juga menyatakan pihak Polri WAJIB menjadikan Sikap dan Pernyataan Keagamaan MUI sebagai pertimbangan hukum dalam kasus penistaan agama, "Karena tafsir mengenai persoalan keagamaan (Islam) di Indonesia hanya diberikan kepada MUI."
(Baca: Pendapat MUI Wajib Jadi Acuan Pengusutan Kasus Ahok)
Berikut viedo wawancara dan pernyataan tegas Komisi Hukum MUI yang disiarkan Tv One (memang beda).
[video]