[portalpiyungan.co] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berulah dengan melakukan FITNAH bahwa peserta Aksi Umat Islam pada 4 November 2016 lalu (Aksi 411) dibayar Rp 500.000.
(Baca: Ahok Berulah Lagi Fitnah Peserta Aksi Umat Islam 411 Dibayar, Polri Didesak Segera Tahan Ahok)
Sudah sangat jelas mulut Ahok ini tak henti-hentinya melakukan penistaan walaupun sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11) kemarin, dalam kasus penistaan agama.
Atas ulah Ahok yang kembali melukai umat Islam terutama para peserta Aksi 411, hari ini, Kamis (17/11/2016) telah dibuat petisi yang menuntut agar Ahok segera ditahan karena pernyataannya dapat menyulut reaksi dari masyarakat umat Islam dan membuat suasana tidak kondusif,
Berikut isi petisi:
"TAHAN AHOK SEKARANG JUGA...!"
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ditahan.
Bahkan dia kembali melakukan kekerasan verbal dimuka publik. Dalam wawancara dengan media, Ahok menyatakan:
- Peserta aksi demonstrasi umat Islam 4 November 2016 adalah massa yang dibayar.
- Motif aksi tersebut adalah politik, bukan hukum.
Pernyataan ini dapat menyulut reaksi dari masyarakat yang saat ini sedang dijaga situasinya agar kondusif. Disisi lain, 4 orang anggota HMI yang juga menjadi tersangka langsung ditahan padahal mereka adalah warga negara yang memiliki posisi yang sama dimata hukum.
Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia agar segera menahan Ahok dengan alasan: Demi terwujud ketenangan serta persamaan dimuka hukum.
Semoga bapak Kapolri dapat memahami keprihatinan kami sebagai bagian dari warga negara yang menginginkan kondisi negara kita senantiasa kondusif.
Terima kasih.
#TahanAhok
LINK petisi: https://www.change.org/p/kapolri-tito-karnavian-tahan-ahok-sekarang-juga