[portalpiyungan.co] JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah melakukan gelar perkara selama lebih kurang 9 jam.
Menyikapi status tersangka tersebut, gabungan ormas Islam menggelar silaturaahim dan konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. DR. KH. Din Syamsuddin, memimpin konferensi pers mensikapi penetapan Basuki Tjajaha Purnama sebagai tersangka.
Berikut isinya:
Silaturrahim Ormas Lembaga Islam
PERNYATAAN BERSAMA
Sehubungan dengan keputusan kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarata non-aktif sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kami para pimpinan organisasi kemasyarakat lembaga Islam tingkat pusat, dengan memohon rahmat hidayah dan ridho Allah SWT, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, keputusan kepolisian RI tetang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta non-aktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas tingkat kenegarawannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberi penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menenggakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
3. Organisasi-organisasi lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang, dan kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapapun dan terhadap agama manapun, adalah sikap intoleransi dan antikemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi negara persatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4. Kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh suadara Ir. Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama maupun etnis tertentu serta tidak perlu dikaitankan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjatkan doa kehadirat Allah SWT agar negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marahabaya perpecahan.
Berikut video rekaman: