4 Poin Penting Kunjungan Pimpinan Lembaga Fatwa (Darul Ifta') Mesir Pada Kasus Penistaan Al-Quran


Oleh: Amal Khairat*
(Mahasiswa S2 Syariah Al Azhar asal Sumatera Barat)

Baru-baru ini tersebar informasi, bahwasannya salah satu pihak mulai melirik Ulama Al-Azhar demi memenangkan kepentingkan mereka dalam kasus penistaan agama yang saat ini sedang bergulir. Salah seorang Pimpinan Lembaga Fatwa Darul Ifta' Mesir, dikabarkan sedang menuju Indonesia untuk memberikan kesaksian terhadap isu yang saat ini berkembang tentang kebolehan pemimpin non muslim di Indonesia.

Kalau saja informasi ini benar, ada indikasi kemoderatan Al-Azhar akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kasus ini. Hal ini akan terjadi jika penjelasan yang diterima oleh pihak Ulama Al-Azhar tersebut tidak berimbang dan tidak berdasakan fakta sebenarnya terjadi di Indonesia saat ini.

Seperti halnya saat kunjungan Pimpinan Al-Azhar ke Indonesia beberapa waktu yang lalu, yang kemudian beberapa pernyataan pihak Al-Azhar dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melegalkan status Syiah di Indonesia. Tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut, akan tetapi kondisi dan keadaan Syiah di Mesir tidaklah sama dengan yang berkembang di Indonesia saat ini.

Kedatangan salah seorang pimpinan Darul Ifta' Mesir ke Indonesia saat ini dikhawatirkan akan berdampak sama, jika penjelasan yang beliau terima hanya dari satu pihak yang berkepentingan saja.

Jika informasi kedatangan pihak  Darul Ifta' Mesir ke Indonesia ini benar, maka dalam hal ini saya ingin mencoba menyampaikan beberapa poin yang mesti kita perhatikan baik-baik.

Pertama: Informasi yang diberikan harus berimbang

Jika benar-benar ingin mendapatkan fatwa yang objektif dari pihak Darul Ifta' Mesir, maka informasi yang sampai kepada mereka mesti berimbang dari kedua belah pihak. Karena ketimpangan informasi yang didapatkan akan mempengaruhi fatwa atau pernyataan yang dikeluarkan. Karena sebuah kaidah Ushul Fiqih mengatakan "Hukum atas sesuatu merupakan hasil dari gambaran dari sesuatu tersebut". Maka seperti apa informasi yang mereka terima, fatwanya tidak akan jauh dari gambaran yang mereka dapatkan.

Kedua: Pendapat pribadi yang tidak bersifat mutlak

Apapun nantinya yang disampaikan oleh pihak Darul Ifta' Mesir, itu hanyalah pendapat pribadi yang tidak bersifat mutlak, karena fatwa bukanlah Qhada yang bersifat mutlak dan mengikat. Semua keputusan hukum hanya boleh ditetapkan oleh penegak hukum atau Qhadi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada.

Ketiga: Dudukkan perkara pada tempatnya, pada penistaan bukan penafsiran ayat

Jangan sampai gagal paham dengan keadaan dan permasalahan. Persoalan yang saat ini bergulir, bukan lagi terhadap persoalan penafsiran Al-maidah ayat 51. Akan tetapi persoalannya adalah ungkapan seseorang yang diduga menistakan agama yang dianggap melecehkan Al-quran dan para ulama.

Keempat: Apapun pernyataanya tidak membatalkan Fatwa MUI

Apapun yang disampaikan oleh pihak Darul Ifta' Mesir nantinya, tidak dapat membatalkan pernyataan keagamaan MUI dan para ulama atas kasus yang saat ini terjadi. Bahkan kekuatan fatwa yang disampaikan oleh MUI dinilai lebih kuat dari fatwa-fatwa dari luar manapun. Sebab MUI selaku lembaga yang menaungi mayoritas umat islam dalam hal keagamaan, bukan hanya diisi oleh satu dua orang saja, namun lembaga ini merupakan kumpulan dari para ulama yang memiliki kapasitas di bidangnya.

Tentu MUI lebih mengetahui kondisi keagamaan dalam negeri, maka tidak bijak jika persolan yang terjadi didalam negeri, dinilai oleh seseorang yang belum tentu mengetahui secara detail kasus dan persolan yang terjadi.

Lembaga Fatwa Mesir (bahasa Arab: دار الإفتاء المصرية Dar al-Ifta al-Mishriyyah) adalah salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895/ 1311 H. Peran lembaga ini, menjelaskan agar umat Islam tetap dalam prinsip-prinsip Islam, dan menjelaskannya dengan cara yang benar, agar bahagia dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dengan memperhatikan hukum-hukum Islam atas isu-isu baru dalam kehidupan modern. Lembaga Fatwa bersumber dari Qur'an dan Hadits, serta Ijmakulama terdahulu untuk membantu umat Islam menjalani prinsip-prinsip Islam. Pemerintah Mesir telah mendukung Lembaga Fatwa ini dari berbagai hal sejak berdiri sampai sekarang.[]

Sumber: http://www.ngelmu.com/2016/11/poin-penting-kunjungan-pimpinan-lembaga-fatwa-mesir.html

__

Kapolri: Saksi Ahli dari Mesir Permintaan Ahok

Penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Link: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/14/ogmecv330-kapolri-saksi-ahli-dari-mesir-permintaan-ahok

Baca juga :