[portalpiyungan.com] JAKARTA - Dalam AKSI BELA ISLAM menuntut penegakkan hukum atas Penistaan Agama Islam di kantor Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Ustadz Bachtiar Nasir menegaskan aksi Umat Islam tidak akan berhenti sampai Ahok diadili.
"Kami sudah laporkan ke Bareskrim dan kita siap kawal, jika Jum'at depan (21/10) Bareskrim tidak menindaklanjuti kasus penistaan oleh Ahok, kita akan datangi Kapolri, Jika dua Jumat depan tidak juga diproses kita akan datang kami akan bawa massa sepuluh kali lebih banyak," tegas ulama asli Betawi ini di hadapan puluhan ribu Umat Islam, Jumat (14/7).
[VIDEO]
Aksi Bela Islam dilakukan puluhan ribu umat Islam pada Jumat (14/10) kemarin, berangkat dari masjid Istiqlal, lalu melakukan long march menuju Bareskrim Mabes Polri di depan sekitar stasiun Gambir.
Bergabung dalam aksi tersebut puluhan elemen umat Islam, di antatanya, FPI, FUI, GPII, KB-PII, Majelis Az-Zikra, AQL Center, Hamas Tenabang, FBR, Forkabi, Forum Komunikasi Alumni Afghanistan Indonesia (FKAAI), Jamah Anshar Syariah (JAS), Taruna Muslim, Hidayatullah, kelompok pecinta Alam, Pelajar Islam Indonesia (PII), Gerakan Bela Negara (GBN), dan lain sebagainya.
Hadir sejumlah tokoh dalam orasi, di antaranya Habib Rizieq Syihab, ustadz Shobri Lubis, dai nasional ustadz Zaki Mirza, Amien Rais, Alfian Tanjung, ustadz Haris Amir Falah, Ustadz Bahtiar Nasir, ustadz Muhammad Al-Khaththath, dan lain sebagainya.
Kasus Penistaan Al-Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta sudah menjadi perhatian umat Islam dan ulama internasional.
(Baca: Ikatan Ulama Muslim Internasional Mengutuk & Menuntut Diadili Penistaan Al-Quran Oleh Gubernur Jakarta)
Umat Islam hanya menuntut pelaku penistaan Al-Quran dan agama Islam dihukum sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia sesuai KUHP pasal 156a dihukum penjara 5 tahun.