[portalpiyungan.com] Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, langkah Ahok menemui Jokowi terkesan seperti untuk berkirim pesan sekaligus menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman Jokowi.
Meski begitu, penegakan hukum diminta untuk tetap tegak lurus menegakkan hukum, sehingga tidak perlu khawatir dengan manuver suami Veronica Tan itu.
"Semua orang memang tahu Ahok teman Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan, dari pada Jokowi," kata Margarito saat dihubungi, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016,
Karena itu, menurut Margarito, pendapat yang menyebut Bareskrim jika ingin periksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan Alquran, harus ada izin dari Presiden Jokowi, itu salah besar.
Hal tersebut merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah membatalkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.
Oleh karena itu, kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.
"Ini jelas. Ahok mengada-ada," jelasnya
Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, maka Bareskrim tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka.
"Kalau sudah ditemukan, (proses) harus jalan," ungkap dia.
Terkait, KPU DKI akan menetapkan pasangan cagub dan cawagub, menurut Margarito, itu sama sekali tidak ada kaitannya.
"Biar warga Jakarta membuka mata dan telinga siapa Ahok ini sebenarnya," ujar Margarito menambahkan.
Sumber: TS