SIDANG GUGATAN Fahri Hamzah Terkuak Fakta Pertemuan FH dengan Salim Segaf Bersifat Pribadi


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Sidang gugatan Fahri Hamzah (FH) atas pemecatan dirinya oleh PKS kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 3/10).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi fakta dari DPP Partai Keadilan Sejahtera.

Saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat ada tiga: Untung Wahono, saat ini menjabat sekretaris Majelis Syuro PKS, Iman Nugraha sekretaris BPDO PKS, dan Najib Subroto staf MPP.

Berikut jalannya sidang seperti yang di #livetwit kan oleh akun @bersamaFH dari PN Jaksel:

Q = pengacara penggugat (FH) dan/ atau hakim
A = saksi tergugat (beberapa elit PKS)

SAKSI I: Untung Wahono

Q : Apakah saksi mengakui bahwa dlm kaitan dg gugatan ini, berapa kali Anda sms dengan FH?
A : 2x

Q : Apakah FH dlm pengalaman saksi dipanggil lalu mangkir?
A : Tidak pernah, FH selalu hadir

Q : Apakah Ketua Majelis Syuro (Salim Segaf Al Jufri) pernah komplain tentang kehadiran FH atas panggilannya?
A : Tidak

Q : Kpn sdr saksi jd sekretaris MPP?
A : 10/8/2015

Q : Tanggal 1 Sept & 23 Okt ada pertemuan, Anda ikut hadir?
A : Ya
Q : Dimana?
A : Di MD (DPP PKS)

Q : Siapa saja yang hadir?
A : M. Sohibul Iman (Presiden PKS), Salim Segaf (Ketua MS), FH

Q : Ada notulensi?
A : Hasilnya lisan disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro

Q : Apa sdr mencatat?
A : Saya mencatat jika ada kebutuhan saja

Q : Stlh KMS menyampaikan hasil scr lisan, diapakan?
A : Dicatat sbg dokumen jika ada kebutuhan

Q : Apakah stlh mdpt hsl lisan td, sdr membuat berita acara?
A : Tdk
Q : 11 Des 2015, sdr tahu ada pertemuan KMS dg FH?
A : Saya hanya mendengar dr KMS, tdk dlm kaitan saya mengundang

Q : Yg disampaikan KMS apa?
A : Bhw sdh ada pertemuan
Q : Isinya apa?
A : Tidak disampaikan

Q : Pribadi atau bukan?
A : Tidak tahu
Q : Apa kah pertemuan mmg dirahasiakan?
A : Saya tdk dilibatkan

Q : Dlm hal apa sdr saksi dilibatkan?
A : Tdk semua hal, tergantung Ketua Majelis Syuro

Q : Dlm hal diminta hadir, apa yg sdr lakukan?
A : Mencatat jika diperlukan

Q : Sdr saksi, sdr msh ingat kewenangan MS apa?
A : Ada di AD/ART. Saya bacakan..(Bab 8 psl 14)

Q : Sepengetahuan saksi, apakah setiap penugasan & penggantian di DPR adl otoritas penuh dr KMS?
A : Ya

Q : Kalau penugasan di DPR apakah DPP berkirim surat ke fraksi lalu fraksi ke DPR?
A : Hanya mengusulkan dlm bentuk tertulis

Q : Pasti tertulis?
A : Ya. PASTI TERTULIS

Q : Sdr saksi memanggil FH pd saat itu dlm kapasitas sbg apa?
A : Anggota partai, fraksi, Waka DPR

Q : Saudara dpt perintah dlm bentu apa dr KMS utk memanggil P?
A : Lisan
Q : Kapan?
A : Disampaikan ketika rapat DPTP 22 Okt 2015

Q : Ada berita acara rapat DPTP-nya?
A : Ada
Q : Bisa ditunjukkan?
A : Bisa tapi tidak sekarang

Q : Sbg sekretaris MS, berapa kali rapat MS pada 2015?
A : Seingat saya 3 kali

Q : Msh ingat agendanya?
A : Pemilihan KMS, penetapan visi misi, ttg bbrp masalah

Q : Seingat saksi, apakah pernah ada rapat MS mengganti waka DPR?
A : TIDAK PERNAH
Q : Coba ulangi
A : TIDAK PERNAH RAPAT MS GANTI WAKA DPR

Q : Seingat saksi, apakah pernah ada rapat MS mengganti waka DPR?
A : TIDAK PERNAH

Q : Apakah mmg boleh KMS melakukan scr sendiri dlm jabatannya mengganti pimpinan DPR?
A : TIDAK

Kesimpulan keterangan saksi I: Untung Wahono sbg sekretaris MS mengakui bahwa:
(1) Pertemuan antara FH & Salim Segaf adalah pribadi
(2) Pertemuan2 itu tidak dicatat olehnya dlm kapasitas kelembagaan sebagai sekretaris MS.

***

Lanjut ke saksi ke II: Iman Nugroho, Sekretaris BPDO DPP PKS.

FH diberi kesempatan bertanya pada Saksi ke-2.

FH tanya: Sebetulnya nya siapa yg melaporkan saya (ke BPDO)? Karena sampai surat saya yg ke 7, saya tidak dapat jawaban!
Jawaban saksi: Laporan 26 Des 2015, dari Ketua Bidang Kaderisasi, Amang (@AmangSyafrudin)

FH : Apakah sepengetahuan sdr, semua permintaan dalam surat menyurat saya direspon?
Saksi : Tidak, hanya 1, dlm berita acara pemeriksaan.

FH : Itu hanya quesioner?
Saksi : Ya
FH : Tidak ada dokumen lain?
Saksi: Tidak ada

Catatan : yang dimaksud kuesioner sbg dasar BPDO ambil tindakan adalah 28 poin pertanyaan sangat sederhana (red)

Sidang diskors. Semua lagi asharan. Mungkin lanjut minggu depan utk saksi ke-3.


Baca juga :