PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli" (Pribumi)


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan dilakukan amandemen ulang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat 1 terkait syarat Presiden.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 (setelah amandemen) membuang kata "asli" (pribumi):

"Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 (asli/sebelum amandemen) berbunyi:

"Presiden ialah orang Indonesia asli"

PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.

Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli".

"PPP mengusulkan dikembalikannya frasa 'orang Indonesia asli' ke dalam batang tubuh Pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar pria yang akrab disapa Romi itu, seperti dikutip Tribunnews.

Menurut Romi, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.

"Ketegasan kita sebagai bangsa tentang posisi puncak kedua pemimpin nasional perlu dikembalikan pada semangat lahirnya UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, yakni bahwa presiden dan wakil presiden haruslah pribumi," kata dia.

Sebelumnya, usulan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli terkait syarat Presiden juga disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

"Cara terbaik adalah kembali ke Pasal 6 UUD 1945 yang dulu, Pasal itu bicara mengenai orang Indonesia asli. Itu satu-satunya cara agar orang Indonesia asli yang hanya bisa menjadi presiden dan wakil presiden di negeri ini,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, seperti dilansir Harian Terbit.

Menurut Margarito, untuk bisa mengamandemen Pasal 6 UUD 1945 kembali tergantung dari kemauan politik para pimpinan partai. Jika pimpinan partai menempatkan kepentingan bangsa, bukan kepentingan mendapatkan keuntungan ekonomi, tentu  akan lebih mudah mengamandemen pasal itu.


Baca juga :