PETISI BELA ISLAM: PROSES HUKUM atau HUKUMAN MATI UNTUK AHOK

(PETISI BELA ISLAM, sumber: @DPP_FPI)

[portalpiyungan.com] Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq meminta pemerintah jangan melindungi Ahok. Menurut dia Gubernur DKI Jakarta itu harus diproses secara hukum karena terbukti menghina Islam.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Ahok melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama. Pemerintah jangan melindungi Ahok," ujar Habib Rizieq dihadapan massa Aksi Bela Islam di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Pada kesempatan tersebut Habib Rizieq membacakan PETISI BELA ISLAM yang menyatakan jika Negara dan Pemerintah melindungi penista agama maka para Habaib, Ulama dan Tokoh Islam yang tergabung dalam AKSI BELA ISLAM menyerukan agar Umat Islam secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menegakkan HUKUM ISLAM bagi penista agama, yaitu: HUKUMAN MATI.

"Bila Kepolisian tidak memproses kasus Ahok. Kami merestui untuk umat Islam secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menghukum mati Ahok," kata Rizieq di Masjid Istiqlal, seperti dikutip Teropongsenayan.

Berikut isi PETISI secara lengkap seperti yang diunggah @DPP_FPI di akun twitternya:

PETISI BELA ISLAM

Sehubungan dengan terbitnya SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA yang menyatakan bahwa AHOK telah MENISTA ISLAM & MENODAI AL-QUR’AN serta telah MENISTA ISLAM & MENGHINA UMAT ISLAM, maka para Habaib dan Ulama serta Tokoh Islam yang tergabung dalam AKSI BELA ISLAM menyatakan bahwa Negara dan Pemerintah Indonesia, khususnya para penegak Hukum dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan, harus segera dan cepat memproses hukum AHOK terkait Penodaan Agama tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun.

Jika Negara dan Pemerintah Indonesia melindungi Penista Agama dan memandulkan kerja para Penegak Hukum dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan, maka para Habaib dan Ulama serta Tokoh Islam yang tergabung dalam AKSI BELA ISLAM menyerukan segenap umat Islam agar bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menegakkan HUKUM ISLAM terhadap Penista Agama yaitu: HUKUMAN MATI.

Demikian PETISI BELA ISLAM ini dibuat untuk menjunjung tinggi Keagungan Allah SWT dan menjaga Kemuliaan Rasulullah SAW serta membela Kesucian Al-Qur’an dan memelihara Kehormatan Ulama beserta Umat Islam, sekaligus menegakkan Kedaulatan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Allahu Akbar…!!! Allahu Akbar…!!! Allahu Akbar…!!!

Jakarta 13 Muharram 1438 H/14 Oktober 2016

HABAIB dan ULAMA serta TOKOH ISLAM yang tergabung dalam
“AKSI BELA ISLAM”


Baca juga :