Pencekalan Aguan Tak Diperpanjang, Ini Reaksi Keras Romo Syafi'i


[portalpiyungan.com] KPK akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang pencekalan terhadap Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini terjadi usai diundangnya Aguan ke Istana  beberapa waktu lalu dengan dalih sosialisasi Tax Amnesty.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi III DPR, HR Muhammad Syafi'i. Ia mengatakan saat ini komisioner KPK bekerja sesuai dengan pesanan penguasa. Sehingga tak ada taringnya lagi untuk mengusut kasus-kasus besar termasuk tidak memperpanjang pencekalan Aguan.

"Kalau Aguan tidak diperpanjang cekalnya, ya kita paham lah. Dia saja hadir ke acara Presiden Joko Widodo, ya toh," kata Romo Syafi'i, Jumat 30 September 2016.

Ia menjelaskan pimpinan KPK saat ini sangat tebang pilih dalam menangani kasus, terutama kasus-kasus besar sudah mulai tenggelam. Namun menurut dia, jika menangani kasus kecil sangat cepat menangani dan memprosesnya.

"Tidak tertutup kemungkinan kasusnya akan menguap begitu saja, sama seperti kasus Century, BLBI. Tapi kalau kasus-kasus kecil apalagi terkait anggota DPR, pasti kerja KPK itu super kilat dan super gesit," ujar anggota Fraksi Gerindra ini.

Untuk diketahui, bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dicekal penyidik KPK sekira bulan April 2016. Pencekalan ini terkait perkara suap Raperda Reklamasi Jakarta yang melibatkan mantan anggota DPRD DKI M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Menurut informasi, sejumlah penyidik KPK sempat mempersoalkan cekal Aguan. Berdasarkan UU setelah 60 hari cekal harus dicabut kecuali diperpanjang. Sikap 5 komisioner terbelah yakni yang menolak status pencekalan Aguan dicabut itu Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Sedangkan, yang setuju dicabut status cekal Aguan yakni Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Kini, akhirnya KPK tidak memperpanjang masa pencekalan terhadap Aguan.
Baca juga :