[portalpiyungan.com] JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Tengku Zulkarnainmenegaskan bahwa pernyataan sikap MUI terkait penistaan Al-Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
Untuk itu aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Umat Islam Jakarta hari ini minta Polisi tidak main main untuk adili Gubernur DKI sesuai KUHP Pasal 156-A. Tidak ada urusan dgn Pilkada!" ujar ulama pengajar Tafsir Al-Quran ini melalui akun twitternya @UstadTengku, Jumat (14/10).
Hari ini, Jumat (14/10), ribuan umat Islam Jakarta menggelar aksi unjuk rasa mengawal Fatwa MUI mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus penistaan Al-Quran. Massa umat Islam bergerak dari masjid Istiqlal usai sholat jumat longmarch menuju Bareskrim Polri dan Kantor Balaikota Jakarta.
Sebelumnya, pada hari Selasa (11/10), MUI secara resmi mengeluarkan sikap resmi bahwa "Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum."
MUI juga menegaskan: Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Berikut video pres rilis MUI]