[portalpiyungan.com] Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak buah kapal (ABK) berkebangsaan asing menjadi modus baru praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing). Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Menurut Susi, Penggunaan KTP Indonesia palsu dalam kegiatan IUU Fishing terjadi setelah pemerintah melarang penggunaan ABK asing sesuai dengan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kita baru tangkap pelaku itu di Bitung, Sulawesi Utara, itu contoh buruk untuk menghindari IUU Fishing yah," kata Susi ketika ditemui di Kompleks Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin Rabu 12 Oktober 2016.
Untuk kasus Bitung sendiri menurut Susi, telah ditetapkan pemilik kapal dan pejabat pemerintah Kota Bitung sebagai tersangka pemalsuan KTP.
Tersangka pemilik kapal disangka melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama enam tahun.
Adapun tersangka dari kalangan pejabat Pemerintah Kota Bitung, disangka melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Ya tentu mereka harus dipidana sesuai hukum yang berlaku, perkiraan saya bahkan ada sekitar enam ribu ABK asing yang punya KTP kita yang tersebar di Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, bahkan sampai di Papua," kata Susi.
Oleh karena itu, Susi meminta agar pejabat daerah yang membantu pengusaha membuat KTP palsu untuk ABK asing segera menyerahkan diri.
"Lebih baik menyerahkan diri sekarang, agar kasus kasus seperti ini tidak terus-terusan terjadi," kata Susi
Sepetember lalu, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap delapan kapal yang diketahui melakukan tindak pidana perikanan. Dua diantaranya kedapatan mempekerjakan ABK yang menggunakan KTP Indonesia palsu.
Adapun kapal itu adalah Kapal KM D'VON, kapal berbendera Indonesia dan mempekerjakan 11 ABK berkebangsaan Filipina, serta Kapal KM Triple D-00 dengan 10 ABK asing. ABK itu menggunakan KTP Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bolang Mongodow Timur, serta Dinas Catatan Sipil Kota Sorong.
"Ini sudah kejahatan serius, mereka ini sudah melakukan kejahatan perikanan sekarang bertambah kejahatan identitas," kata Susi.