Laporan Relawan Ahok Tentang Indra Piliang Ditolak Polisi


[portalpiyungan.com] Relawan calon pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat yang mengatasnamakan Laporan Jaringan Swadaya Warga Jakarta (Jawara) melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian oleh Indra J Piliang dalam akun twitter pribadinya, @IndraJPiliang. Mereka berniat melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 28 Oktober 2016.

Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya. Sekretaris Jenderal Jawara, Budi Hermanto mengatakan laporannya tersebut ditolak lantaran alat bukti tidak kuat.

Saat melapor, terlihat relawan pendukung Ahok hanya membawa bukti kronologi cuitan dari akun @IndraJPiliang.

"Polisi menganggap ini kasus masuk ranah perdata dan harus diselesaikan dengan cara diskusi dulu dengan pihak terlapor," ujar Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Budi menilai, cuitan yang dipublikasikan pada 24 Oktober 2016 tersebut telah menggiring opini dan mengarah pada kebencian dan permusuhan. Selain itu, mereka juga tidak terima disamakan dengan suku Aborigin yang termarjinalkan di Singapura.

Para relawan itu pun kecewa setelah laporan mereka tidak diterima oleh pihak kepolisian. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.

Sesuai SE Kapolri tersebut, menurut Budi, cuitan akademisi dan politikus tersebut dianggap telah memenuhi unsur penghinaan, provokasi, serta menebarkan rasa kebencian terhadap golongan atau etnis tertentu. Kata dia, terlapor bisa juga dikenai pasal 28 ayat (2) Undang Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Itu kan akun jelas, milik akademisi terkenal. Kok dia (Indra J Piliang) malah menggiring opini publik yang memicu konflik?" kata saksi dari Jawara, Teguh Nung di tempat yang sama.

Sumber: Republika
Baca juga :