PERNYATAAN SIKAP PENGURUS BESAR MATHLA'UL ANWAR
TERKAIT PERNYATAAN SDR. BASUKI TJAHAJA PURNAMA (AHOK)
Pengurus Besar Mathla'ul Anwar setelah mencermati tayangan pidato saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dimuat dalam akun Youtube Pemprov DKI, dengan ini menyampaikan sikap:
1. Mengecam dan mengutuk pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan bahwa menggunakan ayat Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dianggap sebagai pembohongan dan pembodohan sebagaimana yang ditayangkan oleh Youtube (link: https://www.youtube.com/watch?v=N2Bn5JKTGkI) di menit ke 24:20 dan selanjutnya.
2. Mendesak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada umat Islam seluruh dunia. Permintaan maaf ini harus ditayangkan di Youtube, media cetak, dan media elektronik nasional selama tujuh hari berturut-turut.
3. Mendesak aparat keamanan untuk memproses secara hukum karena pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam dan melanggar KUHP pasal 156a tentang Penistaan Agama jo pasal 310-311 tentang Pencemaran Nama Baik Agama.
4. Menghimbau Umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang anarkis dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang berwenang untuk menyelesaikannya.
5. Menghimbau kepada Umat Islam mengawal proses hukum yang dilakukan oleh aparat dalam mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PENGURUS BESAR MATHLA'UL ANWAR
Ketua Umum
KH. Sadeli Karim, Lc
***
Semoga aparat bisa segera bertindak cepat atas laporan/aduan yang sudah dilayangkan oleh beberapa elemen Umat Islam atas tuduhan PENISTAAN AGAMA yang dilakukan Zhong Wan Xie alias Basuki Tajahaj Purnama aliss Ahok.
Mari ciptakan kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Saling menghormati ajaran dan kitab suci masing-masing. Jangan sampai hanya karena ulah 1 oknum, negara Indonesia yang damai, aman dan tenteram jadi terusik.
Mari kita Umat Islam kawal proses hukum!